Perpanjangan visa
Perpanjangan Suami atau istri pemegang ITAS/ITAP
Anda tetap memegang Suami atau istri pemegang ITAS/ITAP dengan izin yang sama. Yang berubah hanya lama tinggalnya.
- Diperiksa sebelum diajukan
- Satu penanggung jawab
- Cakupan dan harga tertulis
Indonesia E31B
Apa yang dicakup visa ini
Visa keluarga untuk suami atau istri pemegang ITAS atau ITAP, termasuk rumah kedua. Multiple entry.
Sebelum mulai
- Imigrasi yang memutuskan. Kami kirimkan berkas yang lengkap, benar, dan untuk visa yang tepat.
- Kegiatan yang menentukan visa, bukan lama tinggal.
Izin yang diperpanjang
- Visa
- E31B
- Jumlah masuk
- Beberapa kali masuk
- Masa tinggal
- 365 hari
- Masa berlaku
- 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun
Batas maksimal. Imigrasi bisa memberi lebih pendek, dan yang berlaku adalah tanggal di visa Anda.
Yang menyusul bersama penawaran
Jumlah perpanjangan, PNBP dan perlu tidaknya datang ke kantor imigrasi berbeda per kasus. Ketiganya kami pastikan tertulis sebelum mengajukan. Angka di atas untuk visa awal.
Baca tentang Suami atau istri pemegang ITAS/ITAPCeritakan apa yang akan Anda lakukan di sini.
Kegiatan, penjamin dan perkiraan tanggal sudah cukup bagi kami untuk menyebut visanya dan memberi penawaran.